ca-app-pub-7044437663567666/2222590119

Click Here. Get Money

PEMINDAHAN UTANG (HIWALAH)




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Muhram
Mahram adalah wanita yang haram untuk dinikahi. Wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki haruslah wanita yang tidak termasuk dalam golongan mahram. Mahram terbagi menjadi dua, yaitu:
1)      Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Antara seseorang dengan mahram muabbadnya diperbolehkan untuk bercampur baur (ikhtilath), berdua-duaan (khalwat), menemani dalam safar, dan berjabat tangan. Mahram mu‟abbad ada tiga, antara lain:
a.      Karena hubungan keturunan (nasab)
Para ulama’ telah bersepakat bahwa mahram karena nasab ada tujuh, yaitu:
1.      Ibu terus ke atas
Yang masuk dalam kategori ini adalah semua wanita yang memiliki hubungan melahirkan walaupun jauh, yaitu; ibu, nenek dari bapak maupun dari ibu, ibunya nenek, dan seterusnya ke atas.
2.      Anak perempuan terus ke bawah
Yang masuk dalam kategori ini adalah semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran, yaitu: anak perempuan, cucu perempuan dari anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
3.      Saudara perempuan dari semua arah
Yaitu; saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, dan saudara perempuan seibu.
4.      Bibi dari pihak bapak terus ke atas
Yaitu: saudara perempuan bapak, saudara perempuan kakek, dan seterusnya ke atas.
5.      Bibi dari pihak ibu terus ke atas
Yaitu: saudara perempuan ibu, saudara perempuan nenek, dan seterusnya ke atas.
6.      Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan dari pihak saudara laki-laki) terus ke bawah
7.      Anak perempuan saudara wanita (keponakan dari pihak saudara wanita) terus ke bawah.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ  
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[1]
b.      Karena hubungan pernikahan (mushaharah)
Mahram karena hubungan pernikahan ada empat, yaitu:
1.      Isterinya bapak (ibu tiri) terus ke atas
Para ulama‟ telah bersepakat bahwa wanita yang telah diikat dengan akad pernikahan oleh bapak, maka haram untuk dinikahi anaknya walaupun belum terjadi jima’. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? $tB yxs3tR Nà2ät!$t/#uä šÆÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 4 ¼çm¯RÎ) tb$Ÿ2 Zpt±Ås»sù $\Fø)tBur uä!$yur ¸xÎ6y ÇËËÈ  
Artinya: Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).[2]
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir:
“Allah SWT mengharamkan istri-istri bapak sebagai bentuk penghormatan bagi para bapak, pengagungan, dan pemuliaan agar di gauli setelah bapaknya (meninggal dunia). Bahkan istri bapak tersebuttetap haram bagi anaknya. Walaupun hanya dengan (diadakannya) akad nikah (bapaknya) atas wanita tersebut. Dan ini adalah perkara yang telah di sepakati (oleh para ulama’)”.
Termasuk dalam kategori ini adalah isterinya kakek dan seterusnya ke atas. Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di:
“Yaitu janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian, yaitu; bapak dan (seterusnya) ke atas.[3]
2.      Istrinya anak (menantu) terus ke bawah
Para ulama’ bersepakat bahwa istri anak kandung menjadi haram bagi bapak hanya dengan akad nikah anaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r&
Artinya: (Dan diharamkan) bagi kalian isteri anak kandung kalian.
Termasuk pula dalam kategori ini adalah isterinya cucu dari anak laki-laki maupun perempuan dan seterusnya ke bawah.
3.      Ibunya istri (mertua) terus ke atas
Mertua menjadi haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki setelah akad yang dilakukan dengan anaknya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Sebagai firman Allah SWT:
àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS
Artinya: Dan (diharamkan bagi kalian) ibu-ibu isteri kalian.
Termasuk pula dalam kategori ini adalah dari ibu dan neneknya isteri dari bapak, demikian seterusnya ke atas.
4.      Anaknya isteri dari suami lain (anak tiri) terus ke bawah
Anak tiri menjadi mahram setelah terjadi jima’ dengan ibunya. Sehingga seorang laki-laki telah mengadakan akad nikah dengan anaknya namun belum terjadi jima’, maka ia boleh menikahi anak perempuan isterinya tersebut. Ini adalah pendapat jumhur ulama’, berdasarkan firman Allah SWT:
ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur
Artinya: anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya;
Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
c.       Karena Persusuan (radha’ah)
Ada dua syarat yang harus terpenuhi agar susuan dapat menjadikan mahram, syarat tersebut adalah:
1.      Minimal disusui sebanyak lima kali susuan yang mengenyangkan
Ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya: Mazhad Asy-Syafi’i, pendapat yang di pilih oleh Imam Ahmad, Ibnu Hamz, Atha’, dan Thawus.
2.      Penyususan terjadi pada dua tahun pertama dari usia anak
Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya: Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad Ishaq, Abu Tsaur, dan Al-Auza’i.
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ  
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Dengan demikian, di antara mahram karena persusuan adalah:
1)      Wanita yang menyusui (ibu susuan terus ke atas)
Termasuk dalam kategori ini adalah nenek susuan baik dari pihak ibu susuan maupun bapak susuan, ibu dari nenek susuan, dan seterusnya ke atas.
2)      Anak perempuan wanita yang menyusui (saudara susuan) terus ke bawah
Baik yang dilahirkan sebelum dan sesudah susuan. Termasuk pula dalam kategori ini adalah cucu perempuan dari anak perempuan maupun anak laki-laki ibu susuan, dan seterusnya ke bawah.
3)      Saudara perempuan sepersususan
Yaitu setiap anak yang menyusu kepada ibu susuan, meskipun waktu menyusuinya berbeda.
4)      Saudara perempuan wanita yang menyusui (bibi susuan dari pihak ibu susuan).
5)      Saudara perempuan suami dari ibu susuan (bibi susuan dari pihak bapak susuan).
6)      Anak perempuan dari anak perempuan ibu susuan (keponakan susuan)
7)      Anak perempuan dari anak laki-laki ibu susuan (keponakan susuan)
8)      Isteri lain dari bapak susuan (ibu tiri susuan)
Termasuk dalam masalah ini adalah isteri dari kakek susuan, dan seterusnya ke atas.
9)      Isteri dari anak susuan (menantu dari anak susuan)
Termasuk dalam masalah ini adalah istri cucu dari anak susuan.
10)  Ibu sususan dari isteri (mertua susuan)
11)  Anak susuan dari isteri (anak tiri susuan)
B.     Mahram Muaqqad
Mahram Muaqqad adalah wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu. Yang termasuk mahram muaqqad adalah:
1.      Mengumpulkan duaa wanita yang bersaudara dalamdalam suatu pernikahan
Para ulama’ telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ  
Artinya: Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Yang Haram Dinikahi Dalam Waktu Tertentu
a)      Saudara perempuan istri (ipar), sampai si istri diceraikan dan menyelesaikan masa iddahnya atau setelah istrinya meninggal dunia. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT.
a.      “dan diharamkan bagi kalian menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau”. (an-Niasa’23)
b)      Bibi dari istri, baik dari pihak bapak maupun ibu. Ia tidak boleh dinikahi, kecuali setelah putri saudara laki-laki atau saudara perempuannya itu (istri) diceraikan serta menyelesaikan masa iddahnya atau istrinya telah meninggal dunia.
c)      Wanita yang bersuami (Muhshanah), sehingga dicearaikan oleh suaminya dan menyelesaikan masa iddahnya. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT
a.      dan diharamkan bagi kalian menikahi wanita-wanita yang bersuami.” (an-Nisa’ 24)”
d)     Wanita yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian maupun karena kematian suaminya, sehinnga ia menyelesaikan masa iddahnya. Pada saat menjalani masa iddah tersebut juga diharamkan untuk melamarnya.
e)      Wanita yang telah talak tiga (Bain), sehingga ia dinikahi oleh laki-laki lain, yang kemudian ia berpisah karena perceraian maupun kematian dan telah menyelesaikan masa iddahnya.
f)       Wanita yang berzina, sehingga ia benar-benar bertaubat dari perbuatan tersebut. Hal ini dilakukannya dengan penuh keyakinan serta telah menyelesaikan masa iddah dari perzinaanya tersebut. Sebagaiman firman allah SWT.[4]
a.      dan wanita yang berzina tidak boleh dinikahi, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan kemudian diharamkan atas orang-orang yang beriman.”





[1] QS. An-Nisa’: 23
[2] QS. An-Nisa’: 22
[3]  Kitab Munakahad, T.P, T.T. hlm. 734-736
[4] Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta Timur: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2014), hlm. 415-416
0 Komentar untuk "PEMINDAHAN UTANG (HIWALAH)"

Easy Get Money

Entri Populer

Back To Top