ca-app-pub-7044437663567666/2222590119

Click Here. Get Money

pengertian Iddah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Iddah adalah masa menanti yang diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan suaminya atau ditinggal mati, iddah ini diberlakukan dengan maksud untuk menentukan perempuan itu apakh kondisinya hamil atau tidak, setelah diceraikan atau ditinggal mati suaminya. Jadi wanita itu tidak boleh dipinang atau dinikahkan kecuali masa iddahnya sudah selesai.
Setelah masa iddahnya sudah selesai maka wanita yang diceraikan suaminya boleh dipinang atau dinikahkan lagi dengan orang yang dikehendaki untuk dijadikan pendamping hidup yang sempurna. Wnita yang beriddah diwajibkan untuk dapat menjaga diri dari segala yang membahayahkan. Iddah itu adakalanya dengan melahirkan, adakalanya dengan beberapa bulan dan adakalanya dengan beberapa quru’. Ketahuilah, iddah wafat adalah khusus untuk nikah yang sah. Seandainya perempuan menikah dengan nikah yang rusak, lalu suaminya meningal dunia sebelum persetubuhan maka tidak ada iddah. Kalau sesudah persertubuhan lalu suaminya meninggal atau keduanya bercerai maka si istri wajib menjalani iddah seperti iddahnya perempuan yang disetubuhi secara syubhat.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud iddah?
2.      Ada berapakah macam macam iddah?
3.      Berapa lamakah iddah seorang perempuan yang hamil?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud iddah
2.      Untuk mangetahui macam macam iddah
3.      Untuk mengetahui berapa lamakah iddah seorang perempuan yang tidak hamil dan hamil
1.4  Manfaat Masalah
1.      Untuk menambah pengetahuan dan wawasan yang luas tentang pengertian iddah
2.      Mmberikan motivasi kepada pasangan suami istri agar tidak melakukan perkara cerai


























BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Iddah
Iddah adalah penantian selama masa teretentu yang dijalani oleh seorang perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya hukumnya wajib agar diketahui apakah dia mengandung atau tidak. Jadi wanita tersebut tidak boleh dipinang atau dinikahkan,  iddah itu adakalanya  dengan melahirkan , adakalanya dengan beberapa bulan dan quru’. Tdak ada keraguan lagi bahwa perempuan yang menjalani iddah itu ada dua macam yaitu perempuan yang dicerai dan ditinggal mati suaminya. Perempuan yang ditinggal mati suaminya ada kalanya hamil adakalanya tidak. Kalau ia hamil maka iddahnya sampai melahirkan kandungannya dengan syarat syarat berikut dalam pembahasan iddah talak. Tidak ada perbedaan antara segera melahirkan dan masih lama melahirkan. Para imam yang empat mengatakan, kejelasan ayat Al-Quran mewajinkan iddah dengan masa meski istri hamil, tetapi hadisnya sudah tegas bahwa subaiah Al aslamiyah melahirkan setengah bulah setengah kematian suaminya.

2.2    Macam-macamIddahdanWaktuLamanya
Macam-macam iddah dan waktu lamanya diterangkan dalam Al-Qur’an, yaitu:
1. Perempuan yang sedanghamilapabiladitinggalkanceraiatauditinggalmatisuaminyamasaiddahnyasampaimelahirkan. Firman Allah dalansurat A-Thalaqayat 4 yang berbunyi” Dan perempuan-perempuan yang hamiluntukwaktuiddahmerekaituialahsampaimerekamelahirkankandungannya”.
2. Perempuan yang tidakhamilapabiladiceraiataudiceraimatimakaiddahnya 4bulan 10hari. Firman Allah dalamsurat Al-Baqorohayat 234 berbunyi” Orang orang yang meninggalduniadiantarakamudenganmeninggalkanistri-istri (hendaklahparaistriitu) menangguhkandirinyaberiddah 4bulan 10hari.
3. Perempuan yang diceraiolehsuaminyakalaumempunyaihaid, iddahnyatiga kali suciuntukmenghitungtigakkalisuciialahkalauwaktudiceraidalamkeadaansucidanselamasucitidakdicampuriolehsuaminya, makasucisewaktuperceraianituterhitungsatu kali.
4. Apabiladidalamsuciwaktuperceraiannyatelahdicampurisuaminya, makasuci yang pertamadihitungdarisejaksucinyasesudahhaid yang pertamasesudahperceraian. Begitujugaperceraian yang terjadidiwaktuhaid, terhitungtiga kali sucinyadarisucinyasesudahhaid yang terjadisu\sewaktuperceraian.
5. Perempuan yang diceraimandulatausudahlanjutusiadantidakpernahhaidlagi, sehinggatidakmungkindiharapkanuntuk bisahamil, makaiddahnya 3bulan. Firman Allah dalam surah At-Thalaqayat 4 yang berbunyi” Dan mereka yang telahputushaidkarenausiadiantaraperempuan-perempuanmu, jikakamuragutentangmasaiddahnya, makamasaiddahmerekaadalah 3bulandanperempuan-perempuan yang tidakhaid.
6. Perempuan yang diceraikansuaminyasebelumdicanpurimakatidakadaiddahnya. Firman Allah dalamsurat Al-Ahzabayat 49 yang berbunyi:” Kemudiankamuceraikanmerekasebelumkamumencampurinya, makasekali-kali tidakwajibatasmerekaiddahbagimu yang kamumintamenyempurnakannya.

2.3 IddahSeorangPermpuanHamildan TidakHamil
Seorangperempuan yang hamiliddahnyadenganmelahirkankandungannyabaik yang diceraisuaminyaataudiceraimatisuaminya.Tetapiiddahsepertiinidenganduasyarat, yaitu:
1.    Keberadaananakdinisbatkankepada orang yangberiddah, adakalnyalebihjelasdan adakalanyasecarakemungkinan, misalnyamenolakanakdenganli’an. Apabilasuamimeli’anistri  yangsedanghamildansuamimenolakatautidakmengakuianak yang adadalamkandungannya, makaberahirnyaiddahadalahdenganmelahirkankandunganitu, karnaadakemungkinanbayi yang dikandungistrihasildarisuami. Apabilabayi yang dikandungistriitutidakmungkin darihasilsuamimisalnyasuamimatiketikamasihkecildanbelum bisa mengeluarkansperma, sedangistrinyahamilmaka iddahnyatidaklahdenganmelahirkankandugannyamenurutmahzab.
2.    Istrimelahirkankandungan. Jikakandungannyakembarduaharussudah dilahirkankedua-duanya. Iddahtidakhabisdengankeluarnyasebagianak, kalau yang sebagianmasihadadalamkandunganbaikbersambungatauberpisah. Kalauia di talaqpadasaatinigugurtalaqnya, dankalausuamimatimakabayitersebutmewarisinya. Kalaubayidalamkandungansudahterpisahsamasekalidariibunyamakahabislahiddahsiibu, baikbayitersebut lahirnyadalamkeadaanmatimaupunhidup, daniddahtersebuthabisdenganmengeluarkangumpalandarah bekudandarahbiasa.
Tetapidiriwayatkandari Ali danIbnu Abbas r.a.bahwaperempuanhamilituharusberiddahdenganjaraklebihjauhdariduamasa, yaknijikadiahamil tua, lalumelahirkananaksebelumhabismasa 4bulan 10hari, makadiaharusberiddah 4bulan 10hari. Tetapijikadiahamilmudadimana 4bulan 10haritelahlewat, sedanganaknyabelumlahirmakaharusberidddahsampaimelahirkan.Tetapijikawanita yang diceraikanatauditinggalmatisuaminyaitutidakhamilmakamasaiddahnya 4bulan 10hari.Kewajibanmantansuamiistriselamamasaiddahadalah:
1.    Perempuan yang taatdalamiddahroj’iyahberhakmenerimadarimantansuaminyaberupatempattinggal, pakain, dansegalakeperluanhidupnyakecualiistri yang durhakatidakberhakmenerimaapapundarimantansuami.
2.    Perempuan yang dalamiddahnyatidakbisa rujuk, kalauiahamilmakaiamenerimadarisuaminyaberupatempattinggal, nafkahdanpakainya.
3.    Perempuan yang didalamiddahnyatidak bisarujukkembalidankondisinyatidakhamil ,makaiahanyaberhakmenerimatempattinggalsaja.
4.    Perempuan yang dalamiddahwafatmerekatidakmempunyaihakapapunmeskipundiahamil, karnadiadananak yang beradadalamkandungannyatelahmendapathakpusakadarisuaminya yang meninggalitu.



























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Iddahadalahsebuahpenantianbagiperempuan yang diceraiatauditinggalmatisuaminyabaikdalamkeadaanhamil yang tidakhamil.Macam-macamiddahada 4 macam:
1.    Perempuan yang sedanghamil
2.    Perempuan yang tidakhamil
3.    Perempun yang ditinggalmatisuaminyakalaumempunyaihaid
4.    Apabiladidalamsuciwaktuperceraiannyatelahdicampurisuaminya, makasuci yang pertamadihitungdarisejaksucinyasesudahhaid yang pertamasesudah perceraian.
5.    Perempuan yang diceraimandulataulanjutusiadantidakhaidlagi
6.    Perempuan yang diceraikansuminyasebelumdicampurimakatidakadaiddahnya
Kewajibanmantansuamiistriselamamasaiddahadalah:
1.    Perempuan yang taat dalam iddah roj’iyah berhak menerima dari mantan suaminya berupa tempat tinggal pakaian dan segala keperluan hidupnya kecuali istri yang durhaka tidak berhak menerima apapun dari mantan suami.
2.    Perempuan yang dalam iddahnya tidak bisa rujuk, kalau ia hamil mak ia berhak menerima dari suaminya berupa tempat tinggal, nafkah, dan pakaian.
3.    Perempuan yang tidak bisa rujuk dan kondisinya tidak hamil maka ia hanya berhak menerima tempat tinggal saja.
4.    Perempuan yang dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak apapun meskipun ia hamil, karna ia dan anak yamg berada dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal itu

3.2 Saran
Makalah ini memberikan motivasi agar pembaca dapat mengetahui macam macam iddah dan kewajiban kewajiban yang diberikan suami kepada istrinya dalam masa iddah. Selai daripada itu agar seseorang yang berkeluarga tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk mentalaq istrinya.


























DAFTAR PUSTAKA

Hamidy, Muammal. Imron A. Mannan.2011. Tafsir Ayat Ahkam.Surabaya: PT. Bina ilmu

Taqiyuddin,Imam.2011.Kifayatul Ahyar  Fii Alli Ghaayatil Ihktisar.Surabaya: PT. Bina ilmu


Tag : iddah
0 Komentar untuk "pengertian Iddah"

Easy Get Money

Entri Populer

Back To Top