BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Iddah adalah masa menanti yang
diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan suaminya atau ditinggal mati, iddah
ini diberlakukan dengan maksud untuk menentukan perempuan itu apakh kondisinya
hamil atau tidak, setelah diceraikan atau ditinggal mati suaminya. Jadi wanita
itu tidak boleh dipinang atau dinikahkan kecuali masa iddahnya sudah selesai.
Setelah masa iddahnya sudah selesai maka
wanita yang diceraikan suaminya boleh dipinang atau dinikahkan lagi dengan
orang yang dikehendaki untuk dijadikan pendamping hidup yang sempurna. Wnita
yang beriddah diwajibkan untuk dapat menjaga diri dari segala yang
membahayahkan. Iddah itu adakalanya dengan melahirkan, adakalanya dengan
beberapa bulan dan adakalanya dengan beberapa quru’. Ketahuilah, iddah wafat
adalah khusus untuk nikah yang sah. Seandainya perempuan menikah dengan nikah
yang rusak, lalu suaminya meningal dunia sebelum persetubuhan maka tidak ada
iddah. Kalau sesudah persertubuhan lalu suaminya meninggal atau keduanya
bercerai maka si istri wajib menjalani iddah seperti iddahnya perempuan yang
disetubuhi secara syubhat.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud iddah?
2. Ada berapakah macam macam iddah?
3. Berapa lamakah iddah seorang perempuan
yang hamil?
1.3
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud iddah
2. Untuk mangetahui macam macam iddah
3. Untuk mengetahui berapa lamakah iddah
seorang perempuan yang tidak hamil dan hamil
1.4
Manfaat Masalah
1. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan
yang luas tentang pengertian iddah
2. Mmberikan motivasi kepada pasangan suami
istri agar tidak melakukan perkara cerai
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Iddah
Iddah
adalah penantian selama masa teretentu yang dijalani oleh seorang perempuan
yang dicerai atau ditinggal mati suaminya hukumnya wajib agar diketahui apakah
dia mengandung atau tidak. Jadi wanita tersebut tidak boleh dipinang atau
dinikahkan, iddah itu adakalanya dengan melahirkan , adakalanya dengan
beberapa bulan dan quru’. Tdak ada keraguan lagi bahwa perempuan yang menjalani
iddah itu ada dua macam yaitu perempuan yang dicerai dan ditinggal mati
suaminya. Perempuan yang ditinggal mati suaminya ada kalanya hamil adakalanya
tidak. Kalau ia hamil maka iddahnya sampai melahirkan kandungannya dengan
syarat syarat berikut dalam pembahasan iddah talak. Tidak ada perbedaan antara
segera melahirkan dan masih lama melahirkan. Para imam yang empat mengatakan,
kejelasan ayat Al-Quran mewajinkan iddah dengan masa meski istri hamil, tetapi
hadisnya sudah tegas bahwa subaiah Al aslamiyah melahirkan setengah bulah
setengah kematian suaminya.
2.2 Macam-macamIddahdanWaktuLamanya
Macam-macam
iddah dan waktu lamanya diterangkan dalam Al-Qur’an, yaitu:
1. Perempuan yang
sedanghamilapabiladitinggalkanceraiatauditinggalmatisuaminyamasaiddahnyasampaimelahirkan.
Firman Allah dalansurat A-Thalaqayat 4 yang berbunyi” Dan perempuan-perempuan
yang hamiluntukwaktuiddahmerekaituialahsampaimerekamelahirkankandungannya”.
2. Perempuan yang
tidakhamilapabiladiceraiataudiceraimatimakaiddahnya 4bulan 10hari. Firman Allah
dalamsurat Al-Baqorohayat 234 berbunyi” Orang orang yang
meninggalduniadiantarakamudenganmeninggalkanistri-istri (hendaklahparaistriitu)
menangguhkandirinyaberiddah 4bulan 10hari.
3. Perempuan yang
diceraiolehsuaminyakalaumempunyaihaid, iddahnyatiga kali
suciuntukmenghitungtigakkalisuciialahkalauwaktudiceraidalamkeadaansucidanselamasucitidakdicampuriolehsuaminya,
makasucisewaktuperceraianituterhitungsatu kali.
4.
Apabiladidalamsuciwaktuperceraiannyatelahdicampurisuaminya, makasuci yang
pertamadihitungdarisejaksucinyasesudahhaid yang pertamasesudahperceraian.
Begitujugaperceraian yang terjadidiwaktuhaid, terhitungtiga kali
sucinyadarisucinyasesudahhaid yang terjadisu\sewaktuperceraian.
5. Perempuan yang
diceraimandulatausudahlanjutusiadantidakpernahhaidlagi, sehinggatidakmungkindiharapkanuntuk bisahamil, makaiddahnya 3bulan. Firman Allah dalam surah
At-Thalaqayat 4 yang berbunyi” Dan mereka yang
telahputushaidkarenausiadiantaraperempuan-perempuanmu, jikakamuragutentangmasaiddahnya,
makamasaiddahmerekaadalah 3bulandanperempuan-perempuan yang tidakhaid.
6. Perempuan yang
diceraikansuaminyasebelumdicanpurimakatidakadaiddahnya. Firman Allah dalamsurat
Al-Ahzabayat 49 yang berbunyi:” Kemudiankamuceraikanmerekasebelumkamumencampurinya,
makasekali-kali
tidakwajibatasmerekaiddahbagimu yang kamumintamenyempurnakannya.
2.3
IddahSeorangPermpuanHamildan TidakHamil
Seorangperempuan yang
hamiliddahnyadenganmelahirkankandungannyabaik yang diceraisuaminyaataudiceraimatisuaminya.Tetapiiddahsepertiinidenganduasyarat,
yaitu:
1. Keberadaananakdinisbatkankepada orang yangberiddah,
adakalnyalebihjelasdan adakalanyasecarakemungkinan,
misalnyamenolakanakdenganli’an. Apabilasuamimeli’anistri yangsedanghamildansuamimenolakatautidakmengakuianak
yang adadalamkandungannya, makaberahirnyaiddahadalahdenganmelahirkankandunganitu,
karnaadakemungkinanbayi yang dikandungistrihasildarisuami. Apabilabayi yang
dikandungistriitutidakmungkin darihasilsuamimisalnyasuamimatiketikamasihkecildanbelum
bisa mengeluarkansperma, sedangistrinyahamilmaka iddahnyatidaklahdenganmelahirkankandugannyamenurutmahzab.
2.
Istrimelahirkankandungan.
Jikakandungannyakembarduaharussudah dilahirkankedua-duanya.
Iddahtidakhabisdengankeluarnyasebagianak, kalau yang
sebagianmasihadadalamkandunganbaikbersambungatauberpisah. Kalauia di talaqpadasaatinigugurtalaqnya,
dankalausuamimatimakabayitersebutmewarisinya.
Kalaubayidalamkandungansudahterpisahsamasekalidariibunyamakahabislahiddahsiibu, baikbayitersebut
lahirnyadalamkeadaanmatimaupunhidup,
daniddahtersebuthabisdenganmengeluarkangumpalandarah bekudandarahbiasa.
Tetapidiriwayatkandari Ali danIbnu Abbas
r.a.bahwaperempuanhamilituharusberiddahdenganjaraklebihjauhdariduamasa, yaknijikadiahamil
tua, lalumelahirkananaksebelumhabismasa 4bulan 10hari,
makadiaharusberiddah 4bulan 10hari. Tetapijikadiahamilmudadimana 4bulan 10haritelahlewat, sedanganaknyabelumlahirmakaharusberidddahsampaimelahirkan.Tetapijikawanita
yang diceraikanatauditinggalmatisuaminyaitutidakhamilmakamasaiddahnya 4bulan 10hari.Kewajibanmantansuamiistriselamamasaiddahadalah:
1.
Perempuan
yang taatdalamiddahroj’iyahberhakmenerimadarimantansuaminyaberupatempattinggal,
pakain, dansegalakeperluanhidupnyakecualiistri yang
durhakatidakberhakmenerimaapapundarimantansuami.
2.
Perempuan yang dalamiddahnyatidakbisa
rujuk, kalauiahamilmakaiamenerimadarisuaminyaberupatempattinggal,
nafkahdanpakainya.
3.
Perempuan yang didalamiddahnyatidak bisarujukkembalidankondisinyatidakhamil
,makaiahanyaberhakmenerimatempattinggalsaja.
4.
Perempuan yang
dalamiddahwafatmerekatidakmempunyaihakapapunmeskipundiahamil, karnadiadananak
yang beradadalamkandungannyatelahmendapathakpusakadarisuaminya yang
meninggalitu.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Iddahadalahsebuahpenantianbagiperempuan yang
diceraiatauditinggalmatisuaminyabaikdalamkeadaanhamil yang tidakhamil.Macam-macamiddahada 4 macam:
1.
Perempuan yang sedanghamil
2.
Perempuan yang tidakhamil
3.
Perempun yang ditinggalmatisuaminyakalaumempunyaihaid
4.
Apabiladidalamsuciwaktuperceraiannyatelahdicampurisuaminya, makasuci
yang pertamadihitungdarisejaksucinyasesudahhaid yang pertamasesudah
perceraian.
5.
Perempuan yang diceraimandulataulanjutusiadantidakhaidlagi
6.
Perempuan
yang diceraikansuminyasebelumdicampurimakatidakadaiddahnya
Kewajibanmantansuamiistriselamamasaiddahadalah:
1. Perempuan yang taat dalam iddah roj’iyah
berhak menerima dari mantan suaminya berupa tempat tinggal pakaian dan segala
keperluan hidupnya kecuali istri yang durhaka tidak berhak menerima apapun dari
mantan suami.
2. Perempuan yang dalam iddahnya tidak bisa
rujuk, kalau ia hamil mak ia berhak menerima dari suaminya berupa tempat
tinggal, nafkah, dan pakaian.
3. Perempuan yang tidak bisa rujuk dan
kondisinya tidak hamil maka ia hanya berhak menerima tempat tinggal saja.
4. Perempuan yang dalam iddah wafat, mereka
tidak mempunyai hak apapun meskipun ia hamil, karna ia dan anak yamg berada
dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal itu
3.2
Saran
Makalah ini memberikan motivasi
agar pembaca dapat mengetahui macam macam iddah dan kewajiban kewajiban yang
diberikan suami kepada istrinya dalam masa iddah. Selai daripada itu agar
seseorang yang berkeluarga tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk
mentalaq istrinya.
DAFTAR PUSTAKA
Hamidy, Muammal. Imron A. Mannan.2011. Tafsir Ayat Ahkam.Surabaya: PT. Bina
ilmu
Taqiyuddin,Imam.2011.Kifayatul Ahyar Fii Alli
Ghaayatil Ihktisar.Surabaya: PT. Bina ilmu
Tag :
iddah
0 Komentar untuk "pengertian Iddah"