MENIKAH memang kewajiban.
Namun, tidak bisa kita sembarang memilih orang untuk dinikahi. Termasuk
perempuan yang akan dinikahi pun harus kita ketahui pula boleh tidaknya untuk
dinikahi. Sebab, dalam Islam, hal ini sudah diatur dengan baik. Nah, untuk
sementara waktu, ada perempuan-perempuan yang tidak boleh Anda nikahi. Siapa
sajakah mereka?
1. Saudara perempuan istri
hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau ia meninggal dunia.
Karena Allah Ta�ala
berfirman, �(Diharamkan
atas kalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,� (QS. An-Nisa: 23).
2. Bibi istri, baik bibi
dari jalur ayah atau bibi dari jalur ibu. Jadi, ia tidak boleh dinikahi hingga
istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Karena Abu
Hurairah RA berkata, �Rasulullah
SAW melarang seorang perempuan dinikahi beserta bibi dari jalur ayahnya atau
bibi dari jalur ibunya,�
(Muttafaq alaih).
3. Perempuan yang bersuami.
Jadi ia tidak boleh dinikahi hingga ia dicerai suaminya, atau menjanda dan masa
iddahnya habis. Karena Allah Ta�ala berfirman, �Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami,� (QS. An-Nisa: 24).
4. Perempuan yang sedang
menjalani masa iddah karena perceraian, atau suaminya meninggal. Jadi, ia haram
dinikahi dan dilamar hingga masa iddahnya habis. Tapi, tidak ada salahnya
menyindir perempuan tersebut, misalnya dengan berkata kepadanya, �Aku tertarik kepadamu.�
Sebab Allah Ta�ala berfirman, �Dan tidak ada dosa bagi
kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan
(keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin
dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka)
perkataan yang ma�ruf.
Dan janganlah kamu ber�azam
(bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis �iddahnya. Dan ketahuilah
bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun,� (QS. Al-Baqarah: 235).
5. Perempuan yang telah
ditalak tiga, hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena
perceraian atau suaminya meninngal dunia, dan setelah masa iddahnya habis.
Karena Allah Ta�la
berfirman, �Kemudian
jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak
halal lagi baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain,� (QS. Al-Baqarah: 230).
6. Perempuan yang berzina
hingga bertaubat dari zina dan diketahui betul-betul taubat. Karena Allah Ta�ala berfirman, �Dan perempuan yang berzina
tidak boleh dinikahi melainkan oleh yang berzina atau laki-laki musyrik, dan
yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin,� (QS. An-nurr: 3).
Dan karena Rasulullah SAW
bersabda, �Laki-laki
pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan seperti
dirinya,�
(Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud)
Tag :
artikel
0 Komentar untuk "HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MEMILIH WANITA"